Baru-baru ini Angkasa Pura melakukan penyesuaian tarif airport tax di beberapa bandara baik untuk penerbangan domestik dan internasional.
Bandara yang memberlakukan penyesuaian tarif airport tax adalah:
Banda I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan tarif airport tax untuk penerbangan domestik Rp75.000 dan penerbangan internasional sebesar Rp200.000
Juanda, Surabaya dengan tarif airport tax untuk penerbangan domestik Rp75.000 dan penerbangan internasional sebesar Rp200.000
Sepinggan, Balikpapan dengan tarif airport tax untuk penerbangan domestik Rp75.000 dan penerbangan internasional sebesar Rp200.000
Sultan Hasanuddin, Makassar dengan tarif airport tax untuk penerbangan domestik Rp75.000 dan penerbangan internasional sebesar Rp200.000
Lombok dengan tarif airport tax untuk penerbangan domestik Rp45.000 dan penerbangan internasional sebesar Rp150.000
Tiket Pesawat Termurah dan Promo Tiap Hari
Published:
2014-04-18T06:46:00+07:00
Title:Ketentuan Baru Biaya Airport Tax di Indonesia
Rating:
5 On
22 reviews